Monday, March 30, 2015

Pandangan Saya tentang Riba

Sekedar mencurahkan isi pikiran ini.
Kalian tau riba? Ya, yg pernah belajar PAI pasti pernah bahas tentang ini. Sebagai pelajar, tadi jam ke 7-8 kami membahas tentang prinsip muamalah dalam islam. Kami dibagi dalam 8 kelompok lalu mengadakan debat. Saya termasuk dalam kelompok yg membahas jual beli kredit.

Ada suatu kasus yg dibahas yaitu dana talangan haji. Kita ilustrasikan dengan biaya haji 25juta jika cash dan jika melalui talang haji ini kita harus membayar ujrah 5juta, dan 25juta selanjutnya dicicil dalam jangka waktu 3tahun. Artinya ada penambahan harga asli dari 25juta menjadi 30juta.

Saya secara pribadi setuju dengan transaksi seperti diatas. Saya menyetujui adanya jual beli kredit sekalipun ada penambahan harga dari harga aslinya. Saya juga tidak keberatan dengan utang-piutang dengan pengembalian yg melebihi uang yg dipinjam selama tidak merugikan salah satu pihak. Sedangkan orang-orang menyatakan kalau hal semacam itu haram atau disebut riba.

Riba menurut bahasa yaitu bertumbuh, bertambah atau lebih. Maksud dari bertambah adalah harga yang dibayar melebihi harga asli,baik sedikit ataupun banyak.()
Jika dilihat dari pengertian diatas, maka segala transaksi yg terdapat penambahan harga walaupun sedikit itu diharamkan. Yang dihalalkan bila mengkreditkan barang seharga 25juta maka harus dibayar 25juta dan jika meminjam uang 25juta maka harus dikembalikan 25juta juga.

Selanjutnya, ada salah satu prinsip transaksi dalam ekonomi islam yaitu transaksi dilakukan dengan cara yg benar, tidak menzalimi salah satu pihak dan tidak bathil.()
Secara sekilas memang penambahan harga/pengembalian pinjaman dengan ada tambahan itu terlihat merugikan pembeli/debitur(orang yg meminjam).
Namun jika ditelusuri, mengkreditkan barang / peminjaman uang tanpa ada tambahan dengan jangka waktu bertahun-tahun itu merugikan pihak penjual / kreditur(orang yg meminjamkan). Dan itu artinya bertentangan dengan prinsip ekonomi islam yg tidak boleh menzalimi atau merugikan salah satu pihak.

Lho, kenapa begitu?
Ditinjau dari ilmu ekonomi sendiri, misal saat tahun 2015 seseorang meminjam uang 25juta dan dikembalikan dalam jangka waktu 8 tahun dg dengan jumlah tetap 25juta(agar tidak terjadi riba). Tahun 2015 uang 25juta bisa untuk membeli 2 motor baru atau 1500kg beras. Itulah nilai riil dari uang 25juta saat itu. Tapi, untuk 8tahun kemudian, apakah uang 25 juta itu masih bisa dibelikan 2 motor baru atau 1500kg beras? Mengingat inflasi selalu ada di setiap tahunnya, bisa saja uang 25juta itu hanya cukup untuk dibelikan satu motor atau 1000kg beras.
Bukankah transaksi tidak ada penambahan harga itu(yang katanya tidak riba,karena riba itu merugikan) malah merugikan salah satu pihak?
Hal merugikan ini sangat terasa terutama dalam perkreditan/peminjaman yg mencapai jangka waktu berpuluh-puluh tahun.

Kalau saya sebagai orang yg meminjam/pembeli, saya merelakan dan menyetujui jika ada tambahan/bunga untuk orang yang meminjamkan/penjual selama itu masih masuk akal walaupun itu dikatakan riba.
Menurut saya, ada penambahan harga pun itu masih tetap menguntungkan kedua belah pihak, satu pihak merasa terbantu dengan adanya kemudahan, satu pihak lainnya yg sudah mengorbankan kesenangan yg dimiliki untuk membantu orang lain wajar jika mendapat tambahan.
Sebagai manusia kita selalu saling membutuhkan dan ada hubungan timbal balik.

Note: saya bukannya menghalalkan riba. Riba jelas diharamkan dalam Al-Qur'an pun sudah dijelaskan. Tapi saya hanya berfikir rasional agar tidak merugikan orang lain. Kalau tambahan/bunga yg dimaksudkan riba itu merugikan, maka tambahan/bunga yg saya maksud adalah sebagai tanda terimakasih.
Wallahualam. Segala sesuatunya didasarkan pada niatan masing-masing.

No comments:

Post a Comment

Cieee yang udah bacaaa :v Terimakasih :)
Kolom komentarnya jangan dianggurin dong.
Tapi sebelum komen pastikan kepalanya dingin, kalo panas kompres dulu pake es batu yaa.